beritasebelas.com,Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang Tim Resmob menangkap pelaku pembobol toko ponsel setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob Aipda Agus Akbar mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku menjebol jendela fentilasi sehingga langsung mengambil barang milik korban. Kemudian setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat untuk menghindari kejaran petugas.
“Ya setelah melakukan penyelidikan dan mendapatakan informasi bahwa pelaku ini pulang ke palembang kita langsung melakukan penggrebakan dirumahnya di Sekip. Alhasil kita mengamankan pelaku saat berada didalam rumahnya,” katanya, Selasa (5/5).
Sementara, pelaku Andi mengakui kalau dia telah melakukan aksi tersebut.
“Aku yang bongkar konter itu pak, barang hasil curian langsung saya jual untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk ongkos saya kabur ke Lahat untuk menghindari kejaran polisi,” katanya.
Diketehui aksi yang dilakukan pelaku terjadi di dalam Ruko Multicomp Store di Jalan May Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada (5/5/2018) lalu sekitar pukul 09.00 Wib.