Dua Tersangka Kasus OTT Suap 16 Proyek di Muara Enim Dipindahkan Ke Lapas Pakjo

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap 16 proyek Bupati Muara Enim yang dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Lapas Pakjo akan ditempakan di sel tahanan mapeling terlebih dahulu selama 14 hari kedepan.

“Iya dalam rangka pencegahan  COVID-19, maka kita akan letakkan kedua tersangka itu kesana terlebih dahulu, ” kata Kepala Rutan (Karutan ) Pakjo Palembang Mardan, Jumat (4/9).

Dijelaskannya, apabila sudah 14 hari maka penahanan kedua tersangka akan dipindahkan ke sel tahanan Tipikor.

“Semua yang akan ditahan di Rutan Pakjo sebelumnya akan dimasukkan dulu di sel Mapeling tapi ini karena COVID-19 saja jika sudah tidak ada virus tersebut maka semua kembali normal,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, jika penahanan kedua tersangka ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang lantaran dalam waktu dekat persidangan kedua tersangka akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Kalau untuk berkas perkara kedua tersangka, dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” katanya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Ahmad Yani yang menjabat sebagai  Bupati Muara Enim  saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Bupati OKU Serahkan Bantuan Sosial

Bocah 5 Tahun Tewas Terlintas Truk Air

Berikut