Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN RF Palembang, Kampus Sebut Kontraktor Nakal

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikan status dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan.

Bangunan guest house Kampus UIN Raden Fatah Palembang yang di sidik Kejari Palembang – foto Uci beritasebelas.id

Naiknya status ke tahap penyidikan usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kampus biru tersebut.

Pihak kampus membenarkan bahwa kasus tersebut terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang
berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih.

Dengan kontrak pengerjaan selama 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

“Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik yang terpasang,” ungkap Maulani selaku Humas UIN Raden Fatah Palembang saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Kata Maulani bahwa pihak kampus telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor.

“Dan itu sudah dilakukan pembayaran. Namun, ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” kata Maulani.

Selain itu lanjut Maulani, pihak kontraktor seolah menghindar ketika ditagih penyelesaian pembayaran, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.

“Pihak kampus selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan,” tutup Maulani.

print
Sebelumnya

Sumsel Raih Juara Umum Porwil Cabang Olahraga Catur

Di Usia ke 49 Tahun,Semen Baturaja Kuatkan Sinergi dan Harmoni

Berikut