Edan, Juru Parkir di Palembang Hisab Sabu Sebelum Kerja

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu. Tersangka bernama M Robby (28) warga Jalan Diponegoro, Gang Aman, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Tsk saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat II Palembang – foto Uci beritasebelas.id

Sedangkan satu tersangka lagi bernama RM Zulkarnain alias Itok (41) warga Rumah Susun Blok 13, Lantai 3, Nomor 59, Kelurahan 23 Ilir , Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap saat anggota sedang melakukan patroli hunting di Jalan Ki Gede Ing Suro, Rabu (02/08/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Pada saat menaiki becak, kedua tersangka ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Wira saat gelar press release di Polsek Ilir Barat II Palembang, Jumat (4/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Wira, anggota menemukan satu paket sabu-sabu berat 0,19 gram.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa paket sabu-sabu itu dibeli dari orang yang tidak mereka kenal di Lorong Cek Latah tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Wira.

Tersangka RM Zulkarnain alias Itok mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama mengonsumsi sabu-sabu.

”Sabu-sabu itu saya beli dengan harga lima puluh, rencananya mau saya pakai berdua dengan Robby di tempat saya di rumah susun,” tutur Itok.

Kata Itok dirinya memakai haram tersebut untuk menambah stamina sebelum kerja jaga parkir.

“Biasanya saya pakai satu minggu sekali,”kata Itok singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun.

print
Sebelumnya

Peparpenas Pecahkan 6 Rekor Baru, Kemenpora Ingin Indonesia Jadi Teladan Ramah Disabilitas Dunia

Polsek Sukarami Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Berikut