Empat Pelaku Jambret Ditangkap

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangEmpat Pelaku jambret ini harus berurusan dengan dengan Unit Pidum Polrestabes Palembang. Pertama Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku jambret, Viji Fernando Siregar (19) warga Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D.III, Kecamatan IT I Palembang dan M Apriliyadi Alias Apri (19) warga Jalan Puding, Gang Delima, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Jumat (3/7) sekitar pukul 22.00 Wib .

Empat pelaku jambret diamankan Unit Pidum Polrestabes Palembang

Keduanya ditangkap lantaran tanggal 29 Mei 2020 lalu sekira 07.00  melakukan aksi jambret di Jalan Kapten Anwar Sastro, Samping Hotel Arista, Kelurahan  Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Sabtu (4/7) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

“Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan korban Annisa (21) yang telah menjadi korban penjambretan, dimana korban sedang berjalan dengan membawa satu buah tas warna hitam yang berisikan satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 6A warna silver warna hitam dan peralatan kosmetik yang diselempangkan di tangan kanan. Kemudian datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol BG 2449 ACC warna merah putih langsung merampas tas korban,” kata Robert, Sabtu (4/7).

Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kantor Gubernur sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek IT I Polrestabes Palembang.

“Atas laporan itu anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda beAT nopol BG 2449 ACC warna merah putih dan satu Jaket warna Biru bertuliskan ROCK QUID 86.

Sementara, pelaku Apri mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Penjambretan bersama temannya Viji.

“Iya pak memang kami yang melakukannya terus kami jual di OLX dengan Rp600 ribu, kemudian duetnyo habis sudah kami bagi berdua,” ungkapnya.

Selain itu  Unit Pidum juga mengamankan dua tersangka DPO kasus jambret. Kedua pelaku,  DN (20) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I dan temannya AI (19), terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda.

Di mana pelaku melancarkan aksinya, Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 14.41 di Jalan Srijaya, negara tepatnya di Seberang bank BNI kelurahan Bukit lama, Kecamatan IB I, Palembang. Aksi jambret ini terjadi, saat korban Rini, seorang mahasiswa sedang memesan gojek dan berdiri di TKP.

Lalu tiba-tiba datang kedua pelaku dan merampas HP korban. Atas kejadian ini korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Dan Pelaku jambret yang meresahkan itu pun sudah diringkus Unit Pidum Polrestabes, Palembang.

print
Sebelumnya

Pemuda Ini Tertangkap Bawa Sajam dan Air Keras

Gerak Cepat PDAM Tirta Raja Atasi Pipa Induk Yang Pecah

Berikut