Enam Orang Tertangkap Tangan Bakar Lahan

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangDirektorat Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan enam orang yang kedapatan membakar lahan untuk dibuka menjadi perkebunan. Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan yakni Bagio (45) warga Mangga Raya Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, lahan yang dibakar akan digunakan untuk ditanami jagung.

Tersangka Surasmo (30) Warga III Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI membuka lahan ditanami jeruk dan semangka. Tersangka Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI, lahan yang dibakar untuk ditanami karet.

Sedangkan tersangka Hasnah (66) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk di tanami karet. Tersangka Muryati (65) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk di tanami karet. Serta tersangka Almiyati (46) warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, keenam tersangka yang ditangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan rentang waktu dari tanggal 1 hingga 17 Juli.

“Ada 6 lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu di Banyuasin. Para tersangka ini, sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan,” katanya, Jumat (17/7).

Para tersangka melakukan pembakaran baik siang maupun malam hari. Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek. Akan tetapi, ada pula yang terlebih dahulu dengan cara di tebas baru dilakukan dibakar.

Menurutnya, Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk pencegahan dan antisipasi terkait Karhutla di wilayah Sumsel. Mulai dengan menyebar maklumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan. Rata-rata para tersangka ini sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas 1 hektare hingga 5 hektare.

“Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sengaja ataupun lalai, akan tetap di proses hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP,” katanya.

print
Sebelumnya

PMB Jalur Mandiri Polsri Digelar Tanpa Tes

Alex Noerdin Gelar Rapid Test Gratis di Rumah Pribadi

Berikut