****
oleh Dayat
Beritasebelas.com, Lahat – Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Lahat sudah menagih, menegur hingga memperingatkan enam perusahaan bergerak di sektor penambangan batubara dan galian C agar membayar pajak alat berat. Sayangnya hingga saat belum ada realisasi yang didapatkan, meski sudah berada di penghujung tahun 2016.
“Total pajak alat berat dari PT MIP, PT BME, PT XSG, PT PAMA, PT BLE, dan PT ABG, mencapai Rp 300 juta,” ungkap Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi.
Bila enam perusahaan ini tidak membayar kewajibannya, jelas pemerintah sangat dirugikan, sebab dari dana itu 70 persen masuk kas Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan 30 persen masuk kas Pemerintah Kabupaten Lahat.
Bahkan, UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten Lahat, sudah melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lahat, meski hasil masih tetap nihil.
“Terus terang, dengan keadaan devisit yang dihadapi saat ini. Sangat membantu pembagian hasil dari pajak alat berat yang belum di bayar oleh ke enam perusahaan tersebut,” bebernya.