Faktor Ekonomi, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Nekat menjadi kurir sabu-sabu, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang saat diamankan di Mapolresta Palembang – foto Uci beritasebelas.id

Febri ditangkap di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan AG, tetapi menangkap kurir sabu-sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari AG.

“Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi berhasil kabur, dan dalam pengembangannya, anggota kami berhasil menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Harryo, Rabu (20/9).

Kata Harryo, dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kami dengan anggota Polsek IT I Palembang,” kata Harryo.

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

“Saya sadar itu barang haram, tetapi karena terdesak masalah ekonomi, jadi apa boleh buat saya lakukan,” akui Febri.

Kata Febri, untuk transaksi dilakukan di dalam rumahnya.

“Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan upah Rp 1 juta,” kata Febri singkat.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -sabu yang melebihi 5 gram.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

print
Sebelumnya

LLDIKTI Wilayah II Gelar Bimtek Bagi Perguruan Tinggi

Disbun Sumsel Tingkatkan Produksi Kopi Melalui Program Sambung Pucuk

Berikut