Finda minta Kepsek Stop Pungli atau penjara

| |

[Fitrianti Agustinda (Finda) mengumpulkan Kepala Sekolah SMPN se-Kota Palembang untuk memberikan arahan masalah pungutan liar di Ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang – foto : Yudiansyah/beritasebelas.com]

Yudiansyah

beritasebelas.com, Palembang-Dalam upaya menimalisir pungutan liar di sekolah-sekolah negeri di Kota Palembang, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda (Finda) mengumpulkan Kepala Sekolah SMPN se-Kota Palembang untuk memberikan arahan masalah pungutan liar di Ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang, Jumat (12/07) ruang rapat parameswara Setda Palembang

Dikatakan Mantan Ketuo komisi II DPRD Palembang ini, tujuan pertemuan untuk mendapat masukan permasalahan yang dihadapi di sekolah-sekolah perihal pungutan liar.

“Saya mengajak kepala sekolah, bersama mereka untuk mencari jalan keluar dari permasalah yang dihadapi. Supaya tidak ada lagi pungutan liar sehingga memberatkan wali murid,”ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, Pemkot telah menganggarkan dana pendidikan sudah cukup besar. Bagi Finda pendidikan dan kesehatan menjadi fokus untuk itu ia tidak bosan-bosan untuk mengingatkan dan bekerja fokus untuk pendidikan dan kesehatan.

“Tugas kita untuk mengarahkan anak didik menuntut ilmu dengan sarana prasarana yang memadai,”harapnya

Ia mengingatkan pada Kepala Sekolah SMPN se-Palembang untuk berjalan pada koridor yang ada dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Untuk pembiayaan operasional sekolah sudah ada anggarannya tanpa harus memungut lagi dari Wali Murid.

“Ada apbd sebesar 20 persen, juga ada dana Bosda. Dana Bosda sudah dibuat oleh pemerintah berdasarkan kajian, jadi sudah mencukupi untuk operasional sekolah. Jadi jangan lagi ada pungli,”tujasnya

Ditempat yang sama Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar menegaskan bahwa berdasar peraturan sekolah dilarang menggalang dana, yang boleh menggalang dana adalah Pemkot Palembang dengan persetujuan DPRD Kota Palembang yang diatur dalam Perda.

Ia juga menyampaikan, Biaya sekolah menjadi tanggung jawab penyelenggaranya, dalam hal ini pemerintah kota Palembang. Kalau seandainya ada kekurangan untuk operasional sekolah maka memintanya kepada Pemkot bukan kepada wali murid.

“Jika nanti ditemukan pungutan diluar ketentuan sekolah maka saya mohon maaf kepada bapak ibu saya akan limpahkan kepada aparat penegak hukum,”singkatnya

print

Sebelumnya

Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut Bersalah, Ini Bunyi Tuntutan Jaksa

Anis Saggaf ‘Dilawan’ Empat Juniornya di Paparan Proker

Berikut