****
beritasebelas.id, Palembang – Setelah pada agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Sumsel sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.
Pada rapat paripurna LXI lanjutan, Sembilan Fraksi yang ada di DPRD Sumsel menyampaikan pandangan umum terhadap keempat Raperda usulan pihak eksekutif, Senin 13 Februari 2023. Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.
Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Raperda Provinsi Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. SA Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta tamu undangan lainnya.
Melalui masing-masing juru bicara Sembilan Fraksi yang ada, menyampaikan masukan, saran dan kritik terhadap Raperda yang diajukan. Juru bicara Frakasi tersebut yakni, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh H. Rizal Kenedi, Fraksi PDI Perjuangan oleh Dedi Siprianto, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Raden Gempita, Fraksi Partai Demokrat dibacakan Tamtama Tanjung, kemudian Fraksi PKB dibacakan H Antoni Yuzar, sedangkan Fraksi Partai Nasdem dibacakan H. Nopianto, sementara itu Fraksi PKS dibacakan H Ahmad Toha, dan Fraksi PAN oleh H Abusari, serta Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus.
Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicaranya diantaranya mengharapkan agar Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjadi solusi tindakan tegas atas aktivitas perusahaan terutama perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel untuk tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen-dokumen lain yang terkait lingkungan.
Selain itu Sembilan Fraksi yang ada minta agar dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov untuk benar-benar jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan megingatkan untuk serius memfasilitasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.
Sedangkan untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan diantaranya meminta Pemprov untuk Kembali memaksimalkan kerjasama dengan pihak swasta dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah bersubsidi dan layak huni bagi masyarakat.
Menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dalam Penyusunan RTRW ini Pemprov belum optimal dalam memanfaatkan sistem informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota.
Selain perlunya optimalisasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting yaitu pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang.
Setelah Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Februari 2023 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus untuk membahas Raperda dimaksud.