—
Tri
beritasebelas.com,Palembang – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Palembang Ali Subri, pertanyakan kebijakan Pemerintah Kota yang menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga 100 persen, dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 600 ribu.
Menurut anggota dewan dua periode ini, dasar yang dijadikan Pemerintah Kota Palembang dalam menaikkan insentif itu adalah Peraturan Walikota (Perwali) nomor 43 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan kepada ketua RT dan RW.
Tapi, ia mengaku, yang menjadi persoalan adalah Perwali itu tanpa ada pembahasan sama sekali di DPRD Palembang.
“Saya bersama Ketua Fraksi Hardi anggota Banggar. Itu tidak pernah dibahas sama sekali di Banggar, berkas saja tidak pernah masuk, bagaimana mau disahkan,” katanya, Senin 4 Juni 2018.
Ia menduga Pemerintah Kota Palembang sengaja menaikkan insentif Ketua RT dan RW itu guna kepentingan Pilkada Palembang 2018 ini.
“Kami mempertanyakan kenaikan itu. Ini uang rakyat, uang dari mana mau membayar gaji RT se Palembang,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh, Ketua Fraksi NasDem DPRD Palembang, Hardi mengatakan, selaku wakil rakyat, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang terkait kenaikan penghasilan Ketua RT yang merupakan bagian dari warga Kota Palembang.
“Namun masalahnya, kita mempertanyakan darimana sumber anggaran untuk menaikan insentif para Ketua RT tersebut. Ini bukannya kita tak setuju kenaikan insentif tersebut, namun bagaimana bisa mengadakan pengadaan anggaran. Sedangkan kita selaku dewan tidak mengetahui kalau insentif itu sudah dicairkan,” katanya.