
—
beritasebelas.com,Palembang – Unit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin oleh Kanit 3 Kompol Ariswanto berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental Arham (35) yang merupakan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sabtu (15/2) di daerah Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang.
Dibekuknya pelaku atas laporan pemilik mobil, Juwarsyah, melaporkan ke pihak kepolisian mengenai mobilnya dibawa kabur pada 14 Januari 2020.
Juwarsyah mengaku mobil tersebut hendak dirental oleh pelaku selama lima hari ke Tanjung Enim.
Namun, setelah lima hari, pelaku tidak mengembalikan mobil dan semua nomor yang diberikan saat peminjaman tidak bisa dihubungi
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan mengenai modus penggelapan mobil beberapa minggu ini.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mendalami kasus dan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil atas nama Arham.
Suryadi juga mengatakan untungnya mobil korban tersebut telah lunas pembayarannya , jika tidak maka masalah akan lebih panjang.
Kini korban diamankan di mapolda sumsel dengan hukuman yang akan dikenai kepada diri pelaku terjerat pasal 427 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka Arham mengaku kalau mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp 12 juta rupiah.
“Mobil itu aku gadaikan untuk keperluan pribadi, aku gadaikan Rp 12 juta uangnya udah habis aku pakai,” katanya saat gelar kasus di Jatanras Mapolda Sumsel, Sabtu (15/2).
Barang yang berhasil diamankan pihak kepolisian pun
berupa 1 buah BPKB mobil dan 1 buah kwitansi pembelian mobil.