
****
beritasebelas.id,Palembang – Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Dinas Perdagangan, bersama Bank Sumsel Babel lakukakan kerjasama dalam sistem pembayaran retribusi tera secara non tunai.

Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pemerintah daerah tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang.
“Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting, karena menjadi salah satu cara Pemda melindungi konsumen. Retribusi jenis ini kerap dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang”ungkap Harnojoyo, Rabu 26 Januari 2022.
Dengan adanya sistem ini sambung Politisi Demokrat ini, mereka bisa melakukan pengecekan timbangan, serta pembayaranya bisa melakui aplikasi BSB CASH dan QRIS non tunai.
“Jika semua bisa dilakukan dengan sistem yang baik maka hasil yang akan diperoleh akan lebih baik, seperti hal yang sudah kita lakukan,” katanya.
Sedangkan Kadin Perdagangan Raimon Lauri menambahkan, yang dimaksud dengan tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukanya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai..
Sementara tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku.
“Berlaku atau tidak dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera,”tutupnya.
“Secara lebih terperinci, objek retribusi tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat UTTP, diantaranya alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur (tidak standar), tangki ukur, timbangan otomatis/bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, dan meter kWh,”jelasnya.
Lanjutnya, pembayaran retribusi tera-tera ini sudah berlaku untuk pembayaran retrebusi tera-tera secara non tunai, selain itu juga pemungutan retribusi ini bervariasi sesuai dengan yang ditera.
“Ya alat-alat yang ditera itu meliputi timbangan pasar serta alat pom bensin serta tune mobil tank,” tutupnya.