Ganja 1 Kg diamankan

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangPihak Polsek  Kalidoni Palembang berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja sebanyak satu kilogram.

Barang haram tersebut didapati ketika tim buser Polsek Kalidoni melakukan operasi hunting di wilayah hukumnya pada 8 Mei 2020 sekitar jam 17.00 Wib, di Jalan Mayor Zen Lr Surya Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni mengatakan, dari hasil operasi petugas mendapatkan sekitar 1 kilogram ganja dari tangan tersangka Hendra (36) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Surya, kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Berdasarkan info dari masyarakat adanya seorang bandar yang menjual Narkoba jenis ganja, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota buser dan didapat barang bukti sebanyak 1Kg narkoba jenis ganja yg di pecah menjadi 10 bungkus paket sedang dan 1 paket besar yglang disimpan di dalam rumahnya,” kata Kapolsek, Selasa (12/5).

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kg arkoba jenis Ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting serta satu buah Kardus kecil yg di bungkus Lakban kuning.

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 tentang Nakotika.

print
Sebelumnya

PON Ditunda, KONI Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah 10 Cabor PON XX

10 Warga Tak Pakai Masker Hanya Diberi Peringatan

Berikut