Gara-gara ‘Smoke Bom’, Sriwijaya FC Didenda

| |

[foto: IST]

Anugrah

beritasebelas.com, Palembang – Kabar tak sedap kembali datang dari Sriwijaya FC. Kali ini bukan karena ada pemain yang lepas, tapi Laskar Wong Kito kena sanksi denda Rp75 juta.

Denda yang cukup besar ini dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI kepada tim asal Sumsel ini, karena pengawas pertandingan mendapati ada oknum suporter yang menyalakan smoke bom, saat laga melawan Aceh Babel United di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (14/8/2019).

“Yah, benar kita kena denda. Dalam surat yang kita terima, dijelaskan jika merujuk kepada pasal 70 lampiran 1 jo. Pasal 41 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, SFC dihukum denda sebesar Rp75 juta karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI,” jelas Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Faisal Mursyid, Rabu (21/8/19).

Manajemen diberi kesempatan untuk melakukan banding. Komdis PSSI memberikan waktu sampai 14 hari kedepan bagi Sriwijaya FC untuk membayar denda itu.

“Ini merugikan tim pastinya, kita berharap hal ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Ini menjadi denda kedua yang diterima Sriwijaya FC di Liga 2. Sebelumnya Sriwijaya FC sempat kena denda sebesar Rp75 juta.

Sanksi denda itu, dikenakan karena ada oknum suporter Sriwijaya FC yang menyalakan flare di tiga titik di tribun selatan, pada laga Sriwijaya FC melawan PSCS Cilacap di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, 7 Juli lalu

print
Sebelumnya

Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS di Menkumham Kembali Masuk Bui

Obby Frisman Jalani BAP Tambahan

Berikut