Gasak Tas Pelanggan, Waria Diamankan

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang Seorang waria bernama Boby Saputra alias Feby (27) diamankan pihak Polsek Sukarami, Selasa (11/9) setelah korbannya YZ melapor ke Polsek Sukarami setelah tas miliknya yang berisi dua unit HP dan uang sebesar Rp 700 ribu dirampas Boby Saputra.

TSK waria saat di amankan di Mapolsek Sukarami Palembang

Boby Saputra alias Feby yang tinggal di Jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami ini nekat merampas tas korban karena kesal dengan korban tidak membayarnya usai berhubungan.

Dikatakan kejadian perampasan tas milik korban terjadi pada Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 04.00  saat itu ia hendak pulang usai mangkal di kawasan Soekarno Hatta. Kemudian datanglah korban menghampiri dan bertanya.

“Dio (korban) menghampiri aku terus betanyo berapo dek? , aku jawab Rp 150 ribu. Dio nawar Rp 80ribu. Kato aku Rp 100 ribu lah tenang bae kakak aku jamin pasti puas. Terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Setelah melayani korban, tersangka lalu meminta uang jasa kepada korban. Namun , korban berkata tidak ada uang.

“Waktu itu jawab ngapo dak katek duet, dak mungkinlah dak katek duet kak, gek duet kakak hilang nian. Sewaktu dio lagi make celanonyo tas dio aku ambek langsung aku bawak pegi terus aku minta jemput kawan aku,”katanya.

Tas korban setelah sampai di kontrakan di buka tersangka berisi uang Rp 700 ribu dan satu hp Blackberry dan satu Hp Xiaomi. ” Hp itu aku jual dapat duet Rp 300 ribu tasnyo aku titip ke kawan aku,” katanya.

Diakui Boby dirinya baru pertama kali melakukan aksi perampasan itupun ia lakukan karena tidak bayar oleh pelanggannya.

“Padahal dio sudah aku layani lemak nian dio ngomong katek duet, itulah yang buat aku marah. Dio idak ku tendang atau ngancam dio pas ambek tas itu, ” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang Rp 700 ribu dan dua unit HP.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,”katanya.

print
Sebelumnya

Hanya Terima 20 Siswa, SMP PGRI 9 Sepi Peminat

Adu Kambing Satu Pengendara Tewas

Berikut