Gelapkan Motor Teman, Ikbal Diringkus Polisi

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Muhamad Ikbal (41) alias Lik spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibekuk anggota Kepolisian.

Muhamad Ikbal (41) alias Lik spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat diamankan di Mapolsek Gandus – foto Uci beritasebelas.id

Sebelumnya, Ikbal ditangkap jajaran Polsek Gandus lantaran 3 kali melakukan pencurian motor.

Kali ini, Warga jalan Syakyakirti, lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang itu kembali berurusan dengan Polisi karena tindakan kasus penggelapan motor.

Modus pelaku melakukan penggelapan ini dengan cara meminjam sepeda motor milik korban.

“Pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku,” ungkap Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dhira Bernard, Senin (09/01/2022).

Lanjut dikatakan Bernard, setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor kepada pelaku, lantas pelaku membawa motor tersebut. Namun, ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Gandus Palembang.

“Usai menerima laporan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran kepada pelaku, dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya pada Rabu 4 Januari 2023,” kata Bernard.

Di hadapan Polisi Ikbal mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian motor.

Pencurian tersebut Ikbal lakukan di masjid Al Saleh ,jalan PSI Kenayan, kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada tahun 2022 dan di Lorong sederhana depan Salon Ajeng, Kelurahan 13 Ulu Palembang.

Modus pelaku ini dalam pencurian motor tersebut dengan cara menunggu warga yang shalat subuh di masjid Al Saleh masuk ke dalam masjid dan pelaku mulai mencari-cari sepeda motor yang mudah diambil.

“Untuk yang motor diambil motor matic beat, karena banyak peminatnya,” ungkap Ikbal.

Dirinya mengaku nekat lakukan aksi kriminal tersebut untuk bermain slot.

“Motor tersebut saya jual di penadah yang ada di Pemulutan (Ogan Ilir). Motor itu saya jual dengan harga Rp 2 juta dan uang itu saya pakai untuk judi slot dan untuk membeli sabu,”ujar Ikbal.

Atas ulahnya Ikbal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan motor dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Kesultanan Palembang Darussalam dan KBSM Sepakat Berkolaborasi Ke Depan

Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Tukang Gali Kubur Curi Terali Sekolah

Berikut