Arto
beritasebelas.id, Palembang – Tak bisa dipungkiri, perkembangan judi online, investasi ilegal hingga pinjaman online ilegal terus memakan korban. Tak sedikit dampak kriminalitas menjadi ujungnya.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen dalam melaksanakan tugas mengatur, mengawasi, melindungi dan mengembangkan sektor jasa keuangan telah melakukan berbagai upaya
OJK Provinsi Sumsel dan Kepulauan Babel bersama para stakeholder juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai terobosan, dengan tetap mengedepankan penguatan perlindungan konsumen. Hal tersebut selaras dengan Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK tersebut menjadi kekuatan baru bagi OJK dalam melakukan perlindungan konsumen dari berbagai skandal kejahatan keuangan digital kepada para konsumen. Pasalnya, kejahatan keuangan ilegal kerap menjadi efek domino bagi korban. Tak sedikit tindakan kriminalitas, KDRT dan gangguan Kamtibmas lain sebagai akibat maraknya Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal dan Judi Online.
“Bahkan kami menyebut ini sebagai Triangle Of Evils atau Segitiga Lingkaran Setan. Sehingga kami di OJK terus melakukan berbagai upaya preventif kepada masyarakat dalam memberikan literasi dan inklusi keuangan,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumsel dan Kepulauan Babel Arifin Susanto pada acara Journalist Class Angkatan 9 di Ballroom Hotel ALT Palembang 14-15 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan OJK hingga September 2024 lalu, aktivitas keuangan ilegal berupa Pinjol Ilegal di Sumbagsel mencapai 704 kasus di Lampung, kemudian 694 kasus di Sumsel, 308 kasus di Jambi, 211 kasus di Kepulauan Bangka Belitung dan 159 kasus di Bengkulu.
Kemudian untuk Investasi Bodong di Sumsel mencapai 12 kasus, 9 di Kepulauan Bangka Belitung, 7 di Lampung, 4 di Jambi dan 3 di Bengkulu. Sementara Social Engineering Sumsel mencapai 16, disusul 13 Lampung, 10 Kepulauan Bangka Belitung, 8 Bengkulu dan 6 Jambi.
Arifin berharap berbagai langkah preventif melalui kolaboratif dan ekosistem yang dibangun diharapkan mampu memberikan penguatan kepada konsumen dari berbagai skandal kejahatan keuangan digital tersebut.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat jangan tergiur dengan penawaran yang menggiurkan dari orang yang tidak bergantung jawab,” ajaknya
Sementara itu, Plh. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto dalam paparannya menyampaikan sejak 12 Januari 2023, Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
yang berdampak pada ketentuan terkait perlindungan konsumen.
Ia mengatakan jika pun masyarakat terdesak keuangan dan harus melakukan Pinjol, maka pilihkan yang terdaftar di OJK, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan, pinjaman untuk kebutuhan produktif dan pahami resikonya. Sedangkan untuk menghindari investasi ilegal maka pastikan status perizinan dan jangan tergiur dengan penawaran yang menjanjikan dan tidak logis.
“Bagi para konsumen yang terkena kejahatan keuangan digital, maka segera melaporkan ke berbagai call center OJK. Seperti menghubungi Call Center 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 dan beberapa kanal lain yang dimiliki oleh OJK,” terangnya.
Tri menjelaskan dari berbagai kanal pengaduan yang disiapkan, OJK mencatat pada 1 Januari 2023 hingga 4 Oktober 2024 telah menerima sebanyak 625.075 layanan. Pengaduan tersebut sangat beragam, mulai dari perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, penipuan seperti pembobolan rekening dan lain-lain.