****
beritasebelas.id, Palembang – Memo Ariyadi (27) warga Jalan KGI Suro, Lorong Kuto Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ditangkap pihak kepolisian.
Dia ditangkap saat sedang menjual narkoba jenis sabu dijalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Adapun kronologi penangkapan itu terjadi saat anggota Opsnal Polsek Ilir Barat II melakukan giat hunting di areal tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Jadi pelaku ini ditangkap saat anggota sedang hunting, pelaku lewat dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu anggota memeriksa dan menemukan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu-sabu di kantong celana jeans sebelah kirinya, langsung kami bawa Mapolsek untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha SIk, saat press release, Jumat (16/06).
Selain mengamankan lima paket hemat sabu, polisi juga menyita bong dan pirek.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dilokasi sering terjadi transaksi sabu. Ketika kami mendekati tersangka, dia mencoba menghindar. Saat kami lakukan pengeledahan ditemukan lima paket kecil sabu di dalam saku,” ungkap Wira.
Tak hanya menjual, pelaku juga turut memakai barang haram tersebut.
“Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai sabu. Kini kami masih kembangkan keterangannya, untuk menangkap penyuplai barang haram tersebut,”kata Wira.
Sementara, tersangka Memo mengaku dirinya mendapat upah Rp 25 ribu perpaket.
“Dalam sehari biasanya lima paket sabu itu habis terjual. Jika, ada yang mau beli lebih banyak, saya ambilkan lagi ke bos, NR,” kata Memo.
Residivis Rutan Pakjo yang divonis 2,6 thun dalam kasus pencurian pemberatan ini menambahkan, dirinya baru dua bulan terakhir dekat dengan NR.
“Saya baru dua bulan jual sabu, sejak kenal dengan NR. Dari dia juga saya bisa mendapat uang, untuk makan, rokok dan ngopi,” singkat Memo.