Gubernur Sumsel Berikan Penjelasan Terhadap 9 Raperda

| |

Kop
Advertorial

***

beritasebelas.id,Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), kembali menggelar rapat paripurna XXX dengan agenda tunggal mendengarkan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap 9 rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan.

H Mawardi Yahya Wakil Gubernur Sumatera Selatan

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dan berlangsung di ruang utama gedung DPRD Sumsel, Senin 10 Mei 2021. Rapat paripurna XXX juga dihadiri oleh 3 Wakil Ketua DPRD Sumsel, yakni HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi dan H Muchendi Mahzareki, dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yang mewakili Gubernur Sumsel.

3
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan

Selain itu rapat paripurna XXX dihadiri juga oleh anggota DPRD Sumsel, Sekwan DPRD Sumsel, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel baik yang hadir langsung maupun hadir virtu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang BUMD SPAN Regional Sumsel,

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dihadapan rapat paripurna menjelaskan 9 rancangan peraturan daerah yang diusulkan yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Sumsel, Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Anggota DPRD Sumatera Selatan

Mawardi Yahya mengharapkan agar kesembilan Raperda yang diusulkan ke DPRD Sumsel, dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX DPRD Sumsel dan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

print
Sebelumnya

Guru dan Kepala Sekolah Dilarang Gelar Halal Bihalal Idul Fitri

15 Tahun Lebih Jadi Guru Honor, Misliah Diberi Santunan

Berikut