
***
beritasebelas.id,Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), kembali menggelar rapat paripurna XXX dengan agenda tunggal mendengarkan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap 9 rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dan berlangsung di ruang utama gedung DPRD Sumsel, Senin 10 Mei 2021. Rapat paripurna XXX juga dihadiri oleh 3 Wakil Ketua DPRD Sumsel, yakni HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi dan H Muchendi Mahzareki, dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yang mewakili Gubernur Sumsel.

Selain itu rapat paripurna XXX dihadiri juga oleh anggota DPRD Sumsel, Sekwan DPRD Sumsel, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel baik yang hadir langsung maupun hadir virtu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang BUMD SPAN Regional Sumsel,
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dihadapan rapat paripurna menjelaskan 9 rancangan peraturan daerah yang diusulkan yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Mawardi Yahya mengharapkan agar kesembilan Raperda yang diusulkan ke DPRD Sumsel, dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX DPRD Sumsel dan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.