****
beritasebelas.id,Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan nota pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2023 dihadapan anggota DPRD Sumsel pada rapat paripurna LXXXIV (84), Senin 27 Mei 2024.
Rapat paripurna sendiri di pimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, didampingi oleh Wakil Ketua Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, juga hadir oleh Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, serta OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, dan tamu undangan lain.
Dalam penjelasannya Pj Gubernur Sumsel menyampaikan capaian predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah pada tanggal 13 Mei lalu, kemudian Pj Gubernur Sumsel menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit sebagai wujud kinerja APBD TA 2023.
Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2023 menggambarkan nilai aset sebesar Rp. 35,95 triliun, meningkat sebesar 2,01% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.35,24 triliun, dengan rincian nilai aset lancar naik sebesar 146,67% menjadi Rp. 1,10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp.449,20 miliar, kemudian nilai investasi jangka panjang naik sebesar 1,34% menjadi Rp.7,56 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 7,46 triliun, sedangkan nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 0,62% menjadi Rp 24,16 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 24,01 triliun, dan nilai aset lainnya turun sebesar 6,04% menjadi Rp 3,11 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,31 triliun.
Selanjutnya dijelaskan, untuk nilai kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp 1,91 triliun, dengan rincian, nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp 3,01 miliar merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, Utang bunga sebesar Rp 91,14 Juta merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2023, bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp.103,17 miliar merupakan utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun yang akan datang, sedangkan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 3,94 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima, akan tetapi belum menjadi hak tahun 2023, serta utang belanja sebesar Rp 1,62 triliun merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2023, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 180 miliar merupakan utang belanja modal yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran.
Kemudian terhadap realisasi APBD Provinsi Sumsel dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 9,87 triliun atau 88,91 dari taarget Rp.11,1 triliun, yang terdiri atas, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 5,19 triliun atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp 5,53 triliun, pendapatan transfer, terealisasi sebesar Rp 4,66 triliun atau 83,96% dari anggaran sebesar Rp.5,55 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah, terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp 3,88 miliar.
Sedangkan dari sisi belanja, terealisasi tahun 2023 sebesar Rp 9,65 triliun atau 86,16% dari yang dianggarkan sebesar Rp 11,2 triliun, terdiri atas, belanja operasi, teralisasi sebesar Rp 4,91 triliun atau 97,02% dari anggaran sebesar Rp 5,45 triliun, belanja tak terduga, tidak terealisasi dari yang dianggarkan sebesar Rp.5 miliar, belanja transfer, terealisasi sebesar Rp 3,50 triliun atau 81,58% dari yang dianggarkan sebesar Rp 4,29 triliun.
Sementara itu untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp 322,79 miliar atau 99,96% dari anggaran sebesar Rp 322,91 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan Rp 385,95 miliar atau 178,90% dari anggaran sebesar Rp 215,73 miliar. Kemudian adanya Sisa lebih perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 158,80 miliar.
Menutup penjelasannya Pj Gubernur menyampaikan bahwa optimalisasi dan efesiensi belanja selalu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, upaya peningkatan PAD melalui optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaat aset milik daerah, dan pengembangan jasa layanan melalui pembentukan badan layanan umum daerah akan terus dilakukan untuk mendanai pembangunan, selanjutnya efisiensi belanja dengan prioritas belanja pada belanja kegiatan yang menunjang program utama pembangunan, sehingga APBD dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
Setelah mendengarkan penjelasan Pj Gubernur tersebut rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD Sumsel membahasnya dan mempersiapkan pandangan umumnya dari tanggal 27 hingga 31 Mei 2024 yang pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutanpada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.