Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati OKU, Jhon Mangundap : Kita Lanjutkan Penyelidikan

| |




Bagus

beritasebelas.com, Baturaja – Praperadilan yang diajukan Johan Anuar SH MM, Wakil Bupati OKU ditolak sepenuhnya oleh Hakim Praperadilan PN Baturaja Agus Saguan Admijaya SH, Senin 13 Januari 2020.

Dalam amar putusannya hakim beranggapan bahwa apa yang diajukan oleh Johan Anuar melalui kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum.

Dalam bacaannya, Hakim ketua membacakan, bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu bersamaan termohon (Polda Sumsel red) melakukan penyidikan terhadap klien nya yang mana pihaknya sudah memenangkan Praperadilan pada tahun 2016 lalu.

Dengan kasus yang sama saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum yang tetap. Hal itu dinyatakan oleh Hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.

“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Praperadilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali  dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan suarat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” jelas hakim diruang sidang.

Untuk itu, lanjut hakim. Pihaknya berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.


Dengan demikian status tersangka Johan Anuar serta penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Sumsel tetap berjalan. Kuasa hukum Polda Sumsel Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIk saat dikonfirmasi selepas sidang mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ditanya bagaimana langkah selanjutnya terhadap Wakil Bupati OKU tersebut. Kuasa hukum Polda Sumsel mengatakan akan diambil oleh Kabid Humas Polda Sumsel.

“Semua sudah diputuskan oleh hakim, kita tetap akan melakukan penyelidikan. Untuk lebih lanjut silakan tanya ke Kabid Humas saja,” pungkasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Johan Anuar SH MM Titis Rachmawati, SH M.Hum menyayangkan putusan hakim. Padahal pihaknya sudah optimis memenangkan Praperadilan ini, mengingat bukti – bukti yang dibawa seluruhnya sudah sangat lengkap

“Kita hormati keputusan hakim ya, walau sebelumnya kita optimis menang dengan semua bukti dalil dan saksi ahli kita datangkan,” kata Titis

Tites juga mengatakan jika kedepan pihaknya akan menghadapi kasus yang dihadapi kliennya terebut.

“Ya kita akan hadapi kasus pokoknya ya, tetap kita akan berusaha mencari keadilan untuk klien kami,” pungkasnya.


print
Sebelumnya

Sriwijaya FC Ganti ‘Baju Perang’

Viral Buang Karung Isi Kulit Durian, Sopir Angkot Dan Tiga Rekannya Diamankan

Berikut