Hanya Bidan PTT Umur Dibawah 35 Tahun Yang Bisa Diangkat PNS

| | ,

Oleh Bagus – foto Ilustrasi

beritasebelas.com,Baturaja – Sebanyak 49 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mengikuti seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu akhirnya dapat bernafas sedikit lega. Pasalnya, pihak pemerintah setempat, saat ini sudah melakukan jemput bola ke Kementerian Kesehatan RI, untuk mengambil hasil seleksi Bidan PTT tersebut.

“Hasilnya sudah keluar dari Kemenkes. Pihak kita dari BKD sudah berangkat ke Jakarta untuk menjemput hasil seleksi Bidan PTT tersebut. Untuk secara detil silakan hubungi kepala bidangnya,” kata Sekretaris BKD OKU, Burhanuddin Lubis saat di hubungi Selasa 21 Februari 2017.

Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Fasilitasi BKD OKU, Yuniar Syafarina saat dihubungi melalui saluran telepon, menjelaskan saat ini ia masih di Jakarta. Tujuan ke Kementerian Kesehatan untuk mengambil hasil seleksi Bidan PTT OKU yang mengikuti seleksi.

“Hasilnya sudah ada. Ini sedang kita ambil,” katanya.

Disinggung mengenai hasilnya berapa banyak yang lulus seleksi terhadap Bidan PTT itu yang diangkat menjadi CPNS, ia tidak menjelaskan secara rinci.

Namun yang jelas dari ketentuan Kementerian Kesehatan Bidan PTT yang bisa diangkat menjadi CPNS yang usianya dibawah 35 tahun. Dan bagi Bidan PTT yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

“Solusinya mungkin saja nanti direncanakan akan diusulkan Bidan PTT yang di atas 35 tahun menjadi Pegawai Kontrak,” jelasnya.

Hasil seleksi ini nantinya akan di teliti kembali. Apakah ada kekeliruan seperti nama, tanggal lahir dan sebagainya.

“Nanti hasil seleksi bidan PTT ini akan kita laporkan ke Bupati. Setelah itu akan di umumkan. Setelah diteliti baru akan di umumkan,” jelasnya.

print

Sebelumnya

Sering terjadi Tauran, Polres OKU Sosialisasi Kesekolah-sekolah

Sriwijaya FC Tantang Singo Edan Perempatfinal Piala Presiden 2017

Berikut