Berita Sebelas.com, Palembang
Plt Walikota Palembang H Harnojoyo hari ini dilantik menjadi Walikota Definitif oleh Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin atas nama Menteri Dalam Negeri, di Auditorium Bina Praja Palembang, Kamis (10/9). Dasar Gubernur Sumatera Selatan melantik Plt Walikota H Harnojoyo menjadi definitif, adalah dengan telah di keluarkannya Surat Keputusan pengangkatan H Harnojoyo menjadi Walikota Palembang menggantikan H Romi Herton yang tersandung kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan telah di tetapkan bersalah dengan menjalani hukuman selama 7 tahun.
Proses pengangkatan Harnojoyo menjadi Walikota Palembang Definitif memerlukan waktu yang cukup panjang dari sejak di tetapkan oleh DPRD Kota Palembang, hingga di lantik hari ini. Sedangkan mantan pesaing pasangan Romi-Harno pada Pilkada Kota Palembang, H Sarimuda setelah mengetahui Plt Walikota Harnojoyo dilantik menjadi Walikota Definitif akan menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Surat Keputusan pelantikan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang yang menyisahkan waktu lebih kurang 3 tahun lagi.
“Kalau memang Mengari telah mengangkat Harnojoyo, aku tetap melakukan gugatan, karena Harnojoyo sepaket suap dengan Romi Herton, ini juga telah dilakukan pemberhentian oleh DPRD Kota Palembang. Jika tetap dilantik kami akan lakukan gugatan dengan melakukan gugatan Perdata atau PTUN.” kata Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.
Ditambahkan oleh dirinya, dia sudah memberikan masukan fakta-fakta hukumkepad Kemendagri, “Seharusnya Mendagri memberhentikan seluruhnya,” ujar Sarimuda. Ketua Fakem ini mengatakan masyarakat Kota Palembangsudah cerdas menyikapi hasil Pilkada Kota Palembang lalu. “Pasangan Romi Herton-Harnojoyo menang dalam gugatan di MK yang merupakan hasil di dapat dari kecurangan berupa suap, dan itu sudah terbukti dengan di hukumnya Romi Herton.” katanya. (rei)