Harnojoyo Berikan Santunan Kepada Keluarga Alm Darwis

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Walikota Palembang H.Harnojoyo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Darwis (57), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

Walikota Palembang menyerahkan santunan – foto Uci beritasebelas.id

Darwis ditemukan tewas penuh luka tusukan oleh orang yang tidak dikenal (OTD) di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7) kemarin.

Harnojoyo mengungkapkan, petugas kebersihan itu meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang.

“Insya Allah Pak Darwis meninggal Syahid karena menjalankan tugas (berkerja) membersihkan sampah,” ungkapnya saat Harnojoyo usai menyambangi istri Almarhum Darwis Ida Hartati (50), di RS Bhayangkara, Kamis (21/7)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban kepada pihak kepolisian. “Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ditempat yang sama, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.

“Keluarga korban mendapatkan santunan uang perlindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000,” kata Dewa.

Ia menyebut, bahwa almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame. “Rencananya almarhum akan dikebumikan di Kayuagung hari ini,” kata Dewa.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Dewa berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.

“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian perlindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” katanya. (*)

print
Sebelumnya

Reses Tahap 2 Dapil IX, Permasalahan Tenaga Honor Mengemuka

Plat Warna Putih Mulai Diberlakukan

Berikut