Hasil Pleno Golkar Jadi Acuan, M Hidayat Kembalikan Formulir Ke PDI P

| |

Yuansa

beritasebelas.com,Palembang – Mengantong hasil Pleno DPD Golkar yang telah menentukan nama Balon Walikota dan Wakil Walikota, M Hidayat SE dan Tedy Hendri Gunawan mengembalikan Formulir ke DPC PDIP dengan optimis akan didukung partai moncong putih tersebut.

“Dari hasil pleno (pengurus harian DPD Partai Golkar) mengusulkan saya, M Hidayat dan Tedy Hendra gunawan yang diusulkan untuk Cawako ke PDIP, akan tetapi semuanya masih ada kemungkinan. Berharap PDIP memberikan dukungan,” ungkap M Hidayat Ketua DPD Partai Golkar di Sekretariat DPC PDIP Jalan Brigjen Dani Effendi atau Radial No 66 Bukit Kecil, Sabtu 3 Juni 2017.

[Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang M Hidayat mengembalikan formulir pendaftaran Balon Wako Palembang di DPC PDIP Palembang – Foto Yuansa beritasebelas]
Dikatakannya, melihat posisi PDIP yang memiliki sembilan kursi di DPRD Kota Palembang, tentu dirinya tak memaksakan diri untuk diusung Cawako.

“PDIP kan memiliki sembilan kursi dan merupakan partai pemenang pemilu, saya tidak memaksakan diri dapat diusung Cawako dari PDIP. Intinya kita lihat hasil survey lah,” ujarnya.

Menurutnya, mengenai persyaratan yang harus melengkapi formulir, dirinya mengaku sudah selesai melengkapi semua syarat, kecuali Surat Keterangan tidak sedang dikatakan Failit dari Pengadilan Tata Niaga, karena masih dalam proses pembuatan.

“Alhamdulillah semua sudah lengkap, hanya kurang Surat Keterangan tidak sedang Dikatakan Failit dari Pengadilan Tata Niaga, masih dalam proses, kita usahakan minggu depan selesai suratnya,” bebernya.

Ketua Tim penjaringan DPC PDIP yang menerima pengembalian berkas, Alex Andonis mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas antusiasnya peserta Balon Cawako dan Cawawako dalam hari pertama pengembalian berkas.

“Sampai hari ini sudah ada 8 berkas yang mengembalikan formulir, diantaranya Mularis Djahri, Lury Elza Alex Noerdin, Sarimuda, Harnojoyo, dan yang terakhir ini M Hidayat, itu untuk Cawako. Sedangkan Cawawako Fitrianti Agustinda dan Sakim,” jelas Alex

Dijelaskannya pada saat pengecekan berkas semua Cawako dan Cawawako, rata-rata mempunyai satu kekurangan yaitu surat keterangan tidak sedang Dikatakan Failit dari Pengadilan Tata Niaga.

“Rata-rata yang kurang surat keterangan dari Pengadilan Tata Niaga, memang perlu waktu. Untuk itu kepada calon silakan dilengkapi, Panitia penerimaan masih memberikan waktu perbaikan berkas dari tanggal 12 Juni sampai 17 Juni 2017, Sebelum berkas tersebut diserahkan ke DPD PDIP Sumsel,”singkatnya.

print

Sebelumnya

Jalan Kaki, Harno-Fitri Kembalikan Formulir Ke DPC PDIP

Ketua DPRD Palembang Dikawal Media, Kembalikan Formulir

Berikut