Hendak Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polsek Kalidoni

| |

Kop
Uci

****

beritaseelas.id, Palembang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni Palembang
menangkap seorang pelajar bernama MR (15) saat hendak tawuran Selasa (28/3/23) sekitar pukul 3:30 WIB.

Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan pelaku untuk tawuran – foto Uci beritasebelas.id

Di tangan pelaku, Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan pelaku untuk tawuran.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, MR ditangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29.

“MR ditangkap anggota buser saat sedang patroli, melihat ada segerombolan pemuda anggota pun melakukan menyergap, dan satu pelaku berhasil ditangkap dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.

Dijelaskan Angga bahwa kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi dari Kapolrestabes Palembang.

Mengingat beberapa pekan terakhir sering terjadinya kegiatan tawuran. Sehingga kegiatan patroli dilakukan setiap malam dari sesudah salat tarawih sampai subuh.

“Untuk mencegah terjadinya tawuran khususnya di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kami meningkatkan kegiatan patroli ini,” jelas Angga.

Lanjut dikatakan Angga, meski pelaku masih di bawa 18 tahun tapi akan tetap diproses secara hukum.

“Pelaku akan tetap dihukum berdasarkan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Angga.

print
Sebelumnya

DPRD Sumsel Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur 2022

Hotel Arista Hadirkan Ratusan Menu di Program Berbuka

Berikut