Hibah Pilkada Sumsel 2013, Kasek Bawaslu Sumsel Dipanggil Kejati

| |

Yudiansyah

beritasebelas.com,Palembang – Isu dugaan penyelewengan dana hibah pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 lalu, menjadi bidikan Kejati Sumatera Selatan untuk memeriksa Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi.

Kejati Sumatera Selatan sendiri telah melakukan pemanggilan  terhadap Kepala Sekretariat  (Kasek) Bawaslu  Sumatera Selatan belum lama ini.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Hotma Hutadjulu, melalui sambungan telp membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan, pada Kamis 7 September 2018.

“Pemanggilan Kasek Bawaslu Sumsel, terkaitnya dana hibah yang di terima Bawaslu Sumsel pada Pilkada Gubernur 2013,”terangnya.

Hotma mengatakan, pemanggilan Bawaslu karena memang lembaga pengawas Pemilu tersebut, jadi salah satu lembaga yang menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013 lalu, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kalo rangkaiannya bukan soal Bawaslu, tapi ada kaitannya dengan hibah yang diterima,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan, Ir Iriadi MS tidak dapat dihubungi. Bahkan, pesan singkat via WhatsApp, tidak mendapat respon dan hanya dibaca.

Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat banyak kejanggalan terkait hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Bawaslu Sumatera Selatan. Dimana, diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan alat-alat peraga berupa spanduk, baleho dan lain-lain yang dicetak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dengan nilai plafon anggaran mencapai Rp 27 miliar, yang diduga kuat menyalahi prosedur.

Hal itu dikarenakan, berdasarkan laporan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen perusahaan atas nama CV Lentera Jaya Abadi dengan nomor NPWP  03.005.684.0.307.000.

Berdasarkan fakta data yang didapatkan berupa foto copy dari Surat Kementerian Keuangan RI, Dirjen Pajak nomor S.04497/WPJ.03/Kp.01/2014 tanggal 2 Juni 2014, tentang konfirmasi atas data confirmasi fiskus Rp 11.181.050.000 selisih Rp 11.181.050.000 atas nama CV Lentera Jaya Abadi.

Selain itu berdasarkan fakta foto copy surat Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak nomor  S.0533/WPJ.03/KP.01/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal pembetulan SPT tahunan PPh Badan tahun 2013. Dimana, dalam pengadaan lelang barang dan jasa yang ada di Bawaslu setidaknya masih ada perusahaan lain (AKK) yang jumlah kontraknya lebih besar dari kedua perusahaan tersebut yang mendapatkan kontrak lebih kurang mencapai Rp 27 miliar.

Artinya, kedua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi grade klasifikasi perusahaan dengan nilai kontrak diatas Rp 11 miliar dan melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat.

Disamping itu pemakaian kedua perusahaan tersebut illegal, dan diduga ada pemalsuan dokumen pemilik kedua perusahaan tidak mengetahui adanya pekerjaan di Bawaslu Sumatera Selatan serta melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.

print

Sebelumnya

Forkonas Desak Pemerintah Cabut Moratorium

SO Ajak Kader Bersinergi Menangkan Legislatif Dan Presiden

Berikut