
****
beritasebelas.id, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel terus mendorong tumbuhnya Industri Jasa Keuangan guna mendukung perekonomian yang inklusi di era teknologi saat ini.

Namun demikian, ia juga berharap para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki izin usaha dalam kewenangan OJK. Sehingga para pelanggan tidak terjebak dengan para PUJK yang ilegal.
Demikian dikatakan Kepala OJK Sumsel Babel Untung Nugroho. Menurutnya, OJK Sumsel dan Babel mencatat per 31 Maret 2024 terdapat sebanyak 371 pengaduan dari masyarakat wilayah Sumbagsel.
Ia menjelaskan dominasi permasalahan dari pengaduan masyarakat itu berasal dari sektor industri keuangan nonbank sebesar 58,49%.
Menurutnya pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen yakni meliputi sistem layanan informasi keuangan (SLIK), restrukturisasi, serta perilaku petugas penagihan.
“Dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan berupa fasilitas kredit multiguna dan fintech pinjaman online multiguna,” ujarnya, Jumat, 19 April 2024.
Atas pengaduan itu, kata Untung, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran, dengan tingkat penyelesaian mencapai 73,63%.
Termasuk 4,8% penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sementara dari sisi aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel per Maret 2024, terdapat 1.151 layanan konsumen yang didominasi keluhan terkait pinjol ilegal 72,63%, social engineering 26,32%, dan investasi ilegal 1,04%
Untuk pokok permasalahan yang mendominasi pinjol ilegal adalah perilaku petugas penagihan sebesar 60,35%. Kemudian pada aktivitas investasi ilegal permasalahan yang mendominasi adalah fraud eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime sebesar 54,55%.
“Secara umum masyarakat yang paling banyak menyampaikan informasi terkait aktivitas pinjol ilegal adalah masyarakat Lampung. Dan informasi terkait investasi ilegal dan social engineering adalah masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.