****
beritasebelas.id, Palembang – Home industry miras oplosan yang berada di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dibongkar Anggota Unit 4 Subdit 1 Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Polda Sumsel, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Pelaku tersebut bernama Suliyanto alias Yanto warga Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga setempat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari penyelidikan kami berhasil mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis Whisky dan Vodka sebanyak 1.872 botol,” kata Hadi saat mengungkap gelar perkara, di Polda Sumsel, Jumat (11/11).
Hadi mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku sudah memproduksi miras oplosan itu selama 8 bulan.
“Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang di produksi oleh pelaku,” ungkap Hadi.
Lanjut dikatakan Hadi, meski terbilang baru, miras oplosan tersebut sudah di pasarkan ke beberapa tempat yang tersebar di Provinsi Sumatra Selatan yakni di Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Pagaralam, dan Mus Banyuasin (Muba).
“Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 75.000 ribu per satu dusnya, sehingga total yang didapat pelaku selama 8 bulan itu berjumlah Rp 60.000.000 juta,” tambah Hadi.
Tersangka Yanto mengaku, ia belajar membuat miras oplosan tersebut secara otodidak lewat Youtube.
Dalam proses pembuatan, ia mencampur isi ulang air galon dan alkohol dengan kadar 70 persen serta pewarna caramel untuk membuat warna miras.
“Botol kosong saya peroleh dari tempat jual beli botol bekas, dan untuk label saya beli dari Jakarta,” ungkap Yanto.
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen serta melanggar pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2021 tentang perdagangan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perizinan berusaha berbasis berisiko dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.