beritasebelas.com,Palembang – DD (18), warga Jalan Sidoing Lautan Lorong Yayasan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, harus diamankan pihak Unit Ramor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (4/6), sekitar pukul 18.45 Wib.
Dia ditangkap petugas lantaran di duga turut melakukan aksi pencurian motor yang dilakukan temannya Edi, dan menikmati hasil penjualan motor tersebut.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, DD pun hanya bisa pasrah saat petugas meminta dirinya untuk ikut ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketika ditemui di ruang piket Satreskrim Polrestabes Palembang, DD mengakui perbuatannya. Saat itu, dirinya hanya mengiring korban, yang hendak memancing di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah korban lengah, saat itulah rekannya Edi, yang sudah menjalani hukuman, melancarkan aksinya.
“Saya tidak ikut melakukan aksi pencurian tersebut pak. Namun benar saat itu saya mengiringi korban yang hendak mancing. Saat korban lengah, Edi pun langsung melakukan aksi pencurian itu,” katanya, Jum’at (5/6).
Usai kejadian, ia pun sudah memberitahukan korban, yang mencuri motornya adalah Edi.
“Sudah saya beritahu korban bahwa yang mencuri motor Edi. Namun saya masih ditangkap. Mungkin karena saat ini saya mendapatkan uang hasil penjualan motor sebesar Rp700 ribu,” katanya.
“Uang itu habis untuk jajan, dan jalan-jalan dengan pacar saya,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmo, Iptu Novel membenarkan anggota telah menangkap DD, DPO pencurian motor yang telah dicari.
“Ya sudah kita amankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan,” katanya.