Ingat!!! Sekolah Wajib Terima Siswa Usia 7 Tahun

| |

[Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang Bahrin – Foto Arto/beritasebelas.com]

Arto

beritasebelas.com, Palembang – Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) hari ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang menginstruksikan semua sekolah wajib menerima siswa yang telah berusia 7 tahun.

Pasalnya, terhitung 1-7 Juli 2019 sepekan mendatang merupakan jadwal masyarakat yang mendaftarkan putra-putrinya ke SD tujuan.

“Jadi hari ini hingga tanggal 7 resmi dibuka PPDB SD. Dan kami sampaikan ke semua sekolah bahwa bagi yang mendaftar usia 7 tahun sekolah wajib menerima,”tegas Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin saat dijumpai pada pembekalan Jamaah Haji dari PGRI Kota Palembang di Masjid Taqwa Palembang, Senin 1 Juli 2019.

Lanjut Bahrin, bahwa sistem PPDB SD tahun ini bukan berdasarkan perengkingan nilai tapi berdasarkan perengkingan usia. Sehingga usia tertinggi panitia wajib menerima untuk masuk ke sekolah.

“Berdasarkan Perwali bahwa minimal masuk SD diusia 5,6 tahun. Tapi syarat dan ketentuan berlaku,”urainya.

Artinya lanjut Bahrin, bahwa jika di sekolah tersebut peserta yang mendaftar membludak maka kuota penerimaan dipilih berdasarkan usia tertua. Kecuali masih ada kuota di sekolah tersebut, maka usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima.

Disinggung mengenai pengadaan baju yang menjadi peringatan Pemerintah Kota Palembang, Bahrin mewanti-wanti agar sekolah tidak meminta siswa untuk beli baju kecuali baju olahraga.

“Jadi tidak ada beli baju. Termasuk baju muslim itu beli sendiri-sendiri. Kecuali sekolah swasta itu yayasan. Karena kita ada 248 SD negeri di Palembang,”pungkasnya.

print
Sebelumnya

DMI Kutuk Keras Peristiwa Penodaan Agama di Masjid Al Munawaroh Bogor

YLKI Desak Bentuk BPSK Lahat

Berikut