Ini Pesan Ketua KPU Kepada Anggota PPK Tambahan 

| |

[Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat melantik 26 anggota PPK tambahan – foto Bagus/beritasebelas.com]
Bagus
beritasebelas.com, Baturaja – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tuntutan dari anggota PPK Jawa Barat yang mengajukan Judicial Review terhadap UU nomor 7 yang menetapkan anggota KPU dan PPK kabupaten/kota yang jika jumlah mata pilihnya dibawah 300 ribu maka anggota KPU dan PPK hanya tiga orang.
Akhirnya KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah penambahan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk pemilihan umum 2019.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten OKU dengan nomor 325/HK.03.01/KPT/1601/KPU – KAB/XII/2018 sebanyak 26 anggota PPK tambahan dilantik dihalaman Kantor KPU OKU.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST mengatakan hari ini salah satu simbol sebagai tahapan Pemilu yang mulai berjalan dan bahkan yang sudah berjalan.
“Tugas pertama PPK dan PPS secepatnya merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, mengingat kita banyak mendapatkan laporan jika tidak ada yang mau menjadi anggota KPPS,” kata Naning Rabu 2 Januari 2019.
Mengingat anggota KPPS adalah eksekutor pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, jadi dirasa perlu untuk secepatnya melakukan pencarian dan perekrutan anggota KPPS.
“Silakan beri penjelasan kepada calon anggota KPPS, bahwa dalam pelaksanaan nanti ada 5 jenis surat suara. Serta tingkat kerumitannya tinggi,” kata  Naning.
print
Sebelumnya

Jelang PON Papua, KONI Sumsel Mulai Petakan Kekuatan Atlet

Wujudkan Visi Dan Misi, Wako Libatkan Seluruh SKPD

Berikut