****
beritasebeals.id, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan BBM jenis Solar secara berulang-ulang. Pelaku ialah HW alias BT (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku HW berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari informasi tersebut, Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah dicek benar, adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku, saat itu juga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku HW,” ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (13/7).
“Jadi pelaku ini melakukan pengisian berulang-ulang ke dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi oleh pelaku,” tambah Putu.
Dikatakan Putu bahwa pada saat dilakukakan pemeriksaan pada mobil Toyota Kijang Krista, anggota menemukan baby tank kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tanki BBM yang berisi minyak solar sebanyak 700 liter.
Selain itu, anggota juga menemukan satu buah mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inch dengan panjang kurang lebih 3 meter.
“Dan berdasarkan keterangan dari pelaku HW dia sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali,” kata Putu.
Dalam pengisian BBM, lanjut Putu, pelaku HW dibantu oleh AR alias BW (24) salah seorang operator SPBU. Kemudian personel juga melakukan penangkapan terhadap pelaku BW.
“Dan berdasarkan pengakuan pelaku BW, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1.50 per liter,” jelas Putu.
Saat ini lanjut Putu, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Siapa saja yang memesan, dan apakah pihak SPBU juga terlibat dalam kasus ini,” pungkas Putu. (*)
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.