Isu Tukin Dihapuskan, Romson : Sudah Dianggarkan Sampai 5 Bulan Kedepan

| | ,


Bagus

___

beritasebelas.com, Baturaja – Pemerintah Daerah Kabupaten OKU menepis beredarnya isu dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) termasuk para guru PNS non sertifikasi jika Tunjangan Kinerja (Tukin) bakal dihapuskan.

Romsom Fitri Asisten III Setda OKU : foto-bagus/beritasebelas.com

Asisten III Setda OKU, Romson Fitri SH, MH, di ruang kerjanya, menegaskan jika Pemkab setempat telah menganggarkan kekurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sering disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri, untuk lima bulan kedepan. Yakni Agustus hingga Desember 2020 mendatang.

“Pemkab OKU tetap menganggarkan TPP yang belum dianggarkan selama lima bulan. Alhamdulillah itu sudah disepakati dalam kebijakan KUA/ PPAS yang sudah ditandatangani antara Pemkab dengan DPRD OKU belum lama ini. Pemkab OKU akan menganggarkan Tukin untuk lima bulan kedepan (Agustus – Desember 2020),” ungkap Romson.

Menurut mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda OKU itu, bahwa saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan, untuk kemudian dituangkan dalam RAPBD Perubahan tahun 2020. Untuk Perbupnya sendiri, itu sudah ditetapkan pada akhir 2019 lalu.

“Di dalam perubahan ini, plafonnya akan dimasukkan ke dalam SKPD masing-masing. Intinya, Bupati atas persetujuan DPRD, telah menganggarkan kekurangan TPP untuk lima bulan kedepan,” tegas dia.

Berapa sih besarannya?. Untuk besaran nominalnya, kata Romson, tak bisa disebutkan secara rinci. Karena pemberian Tukin itu tergantung kinerja dan kehadiran.

“Yang pasti, besarannya sama dengan yang sudah dibayarkan sebelumnya. Per-PNS, itu sama hitungannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk tahun 2021, TPP atau Tukin bagi pegawai negeri ini juga kembali akan diusulkan agar dapat dianggarkan. Karena hal ini memang sesuai dengan Permendagri Nomor. 61 tahun 2019.

“Artinya, kita ada acuan untuk menentukan besaran TPP tersebut, yang tentunya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.  Dalam arti tetap mengacu pada besaran TPP secara nasional. Dalam hal ini ukurannya adalah TPP pada Badan Pemeriksa Keuangan,” urainya.

Intinya, sambung Romson, ASN di lingkungan Pemkab OKU tak perlu khawatir lagi. Karena itu tadi, TPP tetap akan dibayarkan sesuai dengan yang pernah diterima selama ini. “Termasuk guru PNS yang belum sertifikasi juga akan dapat,” tandasnya.

print
Sebelumnya

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Tim Hunter

Beto Gabung SriwijayaFC Tinggal Masalah Waktu

Berikut