Uci
****
beritasebelas.id, Banyuasin – Polis menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Banyuasin IH (32) dan SRH (27). Keduanya ditangkap lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap Al (32). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berawal saat anggota Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
“Anggota menangkap Pasutri IH dan SRH, keduanya diamankan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan lintas Palembang-Betung, depan bank BNI km 12 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ” ungkap Najamudin, Rabu (13/11/2024).
Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram di dalam 1 buah kotak permen.
“Anggota juga turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi A2 dan 1 unit mobil Toyota calya warna silver, kendaraan yang digunakan kedua pelaku,” kata Najamudin.
Setelah dilakukan interogasi lanjut Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu – sabu tersebut ia beli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Lalu dilakukan pengembangan pada Rabu (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
“Anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI, ” jelas Najamudin.
Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang di duga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 4,58 gram dan 1 unit handphone merek oppo di kantong jaket pelaku.
“Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, “beber Najamudin.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
“Hasilnya, anggota mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,65 gram di dalam 1 buah kotak rokok Esse, ” terang Najamudin.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Najamudin menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.
“Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba,” tutup Najamudin.