****
beritasebelas.id, Palembang – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan mulai memberlakukan tarif
Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB. Pemberlakuan ini menyusul
diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi
Indralaya – Prabumulih, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 5 bulan).
Mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.
“Sosialisasi sudah dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar
ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio,” sampai Tjahjo, Selasa (20/2/2024).
“Dan alhamdulillah mendapatkan respon positif dari masyarakat,” sambung Tjahjo.
“Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” tutup Tjahjo.
Berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya – Prabumulih:
Asal dari Indralaya tujaun Prabumulih golongan I sebesar Rp. 85.000,- golongan II Rp. 127.500,- dan golongan III sebesar Rp. 170.000,- begitu juga sebaliknya asal dari Prabumulih tujuan Indralaya
Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih.