****
beritasebelas.id, Palembang – Unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tangkap dua orang bajing loncat di Palembang yang meresahkan masyarakat.
Dua bajing loncat tersebut ditangkap saat sedang berada di terminal Karya Jaya, tepatnya di belakang Minimarket Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Kedua pelaku ialah Maulana Ahmad Riziq (20) warga Jalan Karya Jaya kertapati Palembang dan Putra Arjuna (20) warga Desa Kayu Are Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Agus mengungkap bahwa dua pelaku yang kerap beraksi di Jalan lintas Timur Sumatra Selatan tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya ogan Ilir, ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Sasaran pelaku yakni plat nomor Polisi luar Sumsel,” ungkap Agus, Kamis (16/02).
Dikatakan Agus, kronolgi kejadian berawal pada Kamis 26 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Indralaya di Desa Ibul Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Pada saat itu, korban mengangkut barang berupa Tire, Mounting Compound, dan barang Map dengan tujuan Muara Enim.
“Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku mengendarai sepeda motor,” kata Agus.
Korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya.
Korban baru menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
“Dari aksi tersebut diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel,” terang Agus.
Tak hanya menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Kemudian, Tiga buah tas ransel, satu buah jaket switer warna hitam.
Satu buah tas selempang, satu buah karung warna biru, dan satu buah pisau kater.
Akibat perbuatan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.