****
beritasebelas.id, Palembang – Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap keenam pemuda perampas motor di Palembang.
Keenam pemuda tersebut ialah Putra Alpinde (26) warga Jalan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Ardi Gustiono (25) mahasiswa Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang, Dandi Satria Jaya (22) mahasiswa, warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang, M Adhi Prasetya (22) mahasiswa, warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang, Didi Noval (29) karyawan swasta warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang dan Yoga Tri (22) warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang.
Aksi ini terjadi di Jalan Soekarnao-Hatta atau tepatnya di depan Depo KU, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Jumat 10 Maret 2023 malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didamping Kasubit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan sekelompok pemuda yang merampas motor tersebut.
“Modusnya para pelaku ini mencari musuh untuk diajak tawuran,” ungkap Tulus, Selasa (14/03/2023).
Setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang bertemu dengan korban yang sedang nongkrong langsung mengajak tawuran.
“Melihat para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, para korban langsung melarikan diri,” kata Tulus.
Namun, saat para korban melarikan diri, ada satu korban bernama M Roni Pratama yang terjatuh, sehingga para pelaku mendekatinya.
“Korban langsung dianiaya, tidak hanya itu, motor korban juga diambil para pelaku,” jelas Tulus.
Setelah mengambil motor korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Motor korban rencananya mau dijual. Namun, belum sempat dijual para pelaku sudah ditangkap,” terang Tulus.
Adapun penangkapan terhadap pelaku, yakni saat anggotanya berpura-pura ingin membeli motor tersebut.
“Kami lakukan pengembangan akhirnya keenam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” ujar Tulus.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.