
****
beritasebelas.id, Palembang – Menjelang perayaan IdulFitri 1445 H, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) dan Kota Palembang, mengeluarkan edaran libur lebaran selama dua pekan.
Kepala Disdik Kota Palembang H Ansori, ST, MM, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran libur lebaran sesuai dengan surat edaran Nomor : 421.3/0815/Disdik/2024.

Dalam edaran itu membahas libur awal puasa dan libur Idul Fitri 1445 Hijriah bagi satuan pendidikan di lingkungan Disdik Kota Palembang tahun pelajaran 2023/2024.
“Libur lebaran ini sekitar dua minggu, diharapkan baik siswa maupun guru tidak ada yang memperpanjang waktu libur,” katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
Libur hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah mulai 8-20 April 2024. Siswa masuk kembali 22 April 2024 untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Selama Ramadan, sekolah melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian sesuai program sekolah.
“Jam belajar selama bulan Ramadan dikurangi 10 menit dari jadwal pada hari-hari biasa,” katanya.
Kemudian, untuk jam kerja guru dan tenaga kependidikan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, full day school 5 hari sekolah Senin- Kamis 07.30-14.45 WIB. Jumat 07.30-11.00 WIB. Sedangkan untuk enam hari sekolah Senin- Kamis (pagi 07.30- 13.45 (pagi) sedangkan siang 09.00- 15.00 WIB). Jumat masuk pagi pukul 07.30-11.00 WIB dan masuk siang 13.30-16.00 WIB. Sabtu masuk pagi 07.30-11.30 WIB, masuk siang 09.00- 15.00 WIB.
Ansori mengatakan, ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala sekolah.
“Sekolah diminta menciptakan suasana khidmat sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya.