—
Yudiansyah
Wakil ketua Komisi III DPRD Palembang Firmasyah Hadi, mengatakan, bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan. Maka perlu dibongkar.
“Jika pengembang atas nama Roby Hartono (Afat) bos Maju Motor tidak mau membongkar bangunan itu, maka bangunan yang sudah jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2017 itu akan dibawah kerana hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi III, DPRD Palembang Firmansyah Hadi, didamping Sekretaris Ade Victoria, usai melakukan rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Palembang dan perwakilan pengembang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, bagi pelanggar Perda nomor 1 tahun 2017 bisa diancam kurungan badan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Bangunan itu tidak ada izin. Padahal jelas dalam aturan setiap mendirikan bangunan terlebih dahulu dilengkapi dengan IMB,” katanya.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU PR Palembang Ansori dalam rapat mengatakan, pihaknya sepakat dengan Komisi III DPRD Palembang, agar bangunan milik atas nama Roby Hartono itu dibongkar. Karena menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan rekomendasi dari PU PR mengenai, Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“GSJ dan GSB tidak sesuai dengan rekomendasi dari PU PR. Sebelum mereka membongkar bangunan itu, kami tidak akan proses pengurusan IMB nya,” katanya.
Harusnya sambung Ansori, pengembang besar seperti Roby Hartono bisa taat aturan dan bisa memberikan contoh pada masyarakat.
“Supaya tertib, kami minta pengembang membongkar sendiri bangunan Ruko itu,” imbuhnya
Terpisah, perwakilan pengembang Roni enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dahulu dengan PU PR sebelum melakukan pembongkaran.
“Kita urus dulu pak. Kita koordinasi dengan PU PR, hanya itu yang bisa komen,” singkatnya.