Jual Motor Tetangga, Effendi Berurusan Dengan Berwajib

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangBerdalih untuk mengantar teman pulang, Effendi warga Jalan Kol H Burlian, Lorong M Aguscik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang malah  menjual motor tetangganya ke Ogan Ilir (OI).

Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya sehingga dia ditangkap oleh unit Pidum SatReskrim Polrestabes Palembang di rumah susun blok 47, Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku ini atas laporan korban Rizky. Dimana pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual.

Kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 21 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.

Namun sepeda motor Honda BeAT warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali,  akan tetapi korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku ke daerah OI sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban, atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” katanya.

Sedangkan, pelaku Fendi mengakui perbuatannya telah menjual motor korban ke daerah OI. “Saya mengakui bahwa saya telah menjual motor korban ke daerah OI dengan  RO (DPO), uang hasil penjualan motor sebesar Rp2 juta saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

print
Sebelumnya

Pimpinan Dewan Ini Bagikan Masker-APD

Mantan Bupati Muba Kecelakaan

Berikut