****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.
Pedagang tersebut berinisial AS warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setidaknya ada 4670 barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.
Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.
“Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar,” ungkap Bagus, Kamis (25/05).
Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Kota Sekayu Musi Banyuasin.
Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.
“Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah,” ungkap Bagus.
Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
“Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, ” jelas Bagus.
Atas ulahnya, tersangka AS dijerat nya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. (*)