Jual Oli Palsu, YLKI Sumsel Minta Polda Sumsel Proses Hukum Pemilik Bengkel Chandra Motor

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Bengkel Chandra motor yang berlokasi di jalan Palembang Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan menjual oli palsu merek Federal Oil.

Berangkat dari hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Taufik Husni mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk segera memproses hukum pemilik Chandra motor tersebut.

Menurut Taufik, kendati pemilik bengkel sudah mengakui perbuatannya telah menjual oli palsu merek Federal Oil dan pelapor sudah mencabut laporannya.

Namun, tidak serta merta proses hukum terhenti. Karena banyak kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen atau pengguna oli Federal Oil palsu tersebut.

“Dia (pemilik bengkel Chandra) sudah mengakui perbuatannya menjual oli palsu dan meminta maaf. Tetapi, tidak berarti proses hukum terhenti,” tegas Taufik, Kamis (3/8).

“Kita melihat kasus ini (penjualan oli palsu) ini kasus yang serius. Untuk itu kita YLKI meminta Polda Sumsel mengusut tuntas pelaku pemalsuan maupun penjualan oli palsu di Sumsel khususnya di Banyuasin,”tambah Taufik.

Menurut Taufik, peredaran oli palsu ini ada aktor yang bermain dibelakang inilah yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Karena dalam undang-undang pemalsuan pelumas atau produk yang ber SNI hukumannya tidak main main bahkan dendanya sampai Rp 50 miliar makanya kita tidak main main kita atensi kasus ini,” ungkap Taufik.

Berkaca dari kasus ini, Taufik meminta masyarakat selaku pengguna oli agar lebih berhati hati dalam membeli maupun memakai oli untuk kendaraannya agar tidak menimbulkan kerusakan kendaraan yang dipakai.

“Karena masyarakat sering tergoda dengan harga murah yang dijual sehingga secara tidak sadar langsung membelinya padahal hal itu bisa menimbulkan kerusakan mesin kendaraan kita,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada pemberitaan di salah satu media cetak, pemilik bengkel Chandra Motor di Jalan Palembang Betung, Kecamatan Betung Banyuasin mengakui telah menjual oli palsu merek Federal Oil pada Senin 24 Juli 2023.

Dalam permintaan maaf pemilik bengkel Chandra motor di salah satu media cetak tertulis

Melalui surat terbuka ini saya Chandra selaku individu dan pemilik toko Chandra motor yang berlokasi di jalan Palembang Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, menyatakan permohonan maaf yang sebenarnya benarnya kepada Exxon Mobil Corporation selaku pemegang merek dagang Federal Oil, PT Exxon Mobil Lubricant Indonesia selaku prinsipal pelumas Federal Oil di Indonesia

PT Federal Karya Tama selaku produsen pelumas Federal Oil dan seluruh konsumen toko Chandra motor atau setidak tidaknya konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin dan provinsi Sumsel

Atas kesalahan dan atau kekeliruan saya yang telah menjual atau memperdagangkan produk produk pelumas atau oli kendaraan bermotor merek Federal Oil.

Kepada masyarakat Banyuasin atau setidak tidaknya berada diwilayah provinsi Sumsel yang ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi/ standar produksi produsen resminya.

Produk pelumas yang saya beli dari sales canpasing dan yang saya jual tersebut ternyata produk yang menduplikasi produk aslinya dan bukan diproduksi produsen resmi

Sejak tanggal permohonan maaf ini saya tidak akan menjual pelumas yang tidak sesuai standar dan akan menjual produk pelumas dengan merek dagang Federal Oil yang diproduksi oleh PT Federal Karya Tama dan didistribusikan oleh PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia melalui para distributor nya untuk memastikan produk pelumas yang saya jual adalah sesuai dengan Standar maka saya hanya akan membeli dari distributor resmi Federal Oil di Provinsi Sumatera Selatan

Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan kesungguhan dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Adapun kesalahan dan / kekeliruan yang saya lakukan ini akan saya jadikan pelajaran untuk lebih berhati hati dalam membeli mengedarkan menjual produk pelumas kendaraan khususnya Federal Oil kepada konsumen hormat saya Chandra. (*)

print
Sebelumnya

Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun 2023 Ditandatangani

Peparpenas Pecahkan 6 Rekor Baru, Kemenpora Ingin Indonesia Jadi Teladan Ramah Disabilitas Dunia

Berikut