****
beritasebelas.id, Palembang – Seorang warga Seberang Ulu I, Kelurahan 5 Ulu bernama Junaidi (31) untuk kedua kalinya harus merasakan kembali mendekam di penjara lantaran melakukan aksi pemerasan dan pengancaman.
Diketahui, Junai sapaan akrabnya, meminta uang parkir kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni pemilik mobil sebesar Rp15 rubu di area parkir pasar 16 Ilir bawah Jembatan Ampera pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.
Video pemerasan yang ia lakukan tersebut sempat viral di media sosial berdurasi selama 39 detik, alhasil Personel Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tepatnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf, Rabu pagi (9/8).
“Tersangka diamankan pagi tadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf, tersangka merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman yang viral di media sosial di area parkir pasar 16 yakni sebesar 15 ribu,” jelas Katim Opsnal Unit 1 Jatanras Aipda Kelvin Marley saat diwawancarai langsung.
Lebih lanjut, kata dia, jika tersangka yang merupakan juru parkir ilegal ini akan diberikan hukuman sesuai pasal yang telah ditentukan.
“Karena ini dilaporkan sendiri oleh korban maka selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan pasal yang berlaku, tersangka memang merupakan residivis,” lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka jika dirinya saat itu sedang dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu ia meminta sekaligus mengancam IRT tersebut jika tidak mau memberikan sejumlah uang yang dirinya minta maka akan mengempeskan ban mobil korban.
“Saya lagi mabuk posisinya dan sempat diancam juga untuk mengempeskan ban, kalau duit hasil parkir itu memang biasanya dibelikan minuman (tuak) harganya Rp10 ribu,” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan terkait hasil uang parkir tersebut tidak sepenuhnya ia kantongi sendiri melainkan ia setorkan sebagian ke dua rekannya yakni seorang perempuan berinisial (M) dan suaminya beinisial (Y).
“Uang itu disetor lagi nanti ke rekan saya (Y) suami dan (M) istrinya, setoran sedapatnya saja ga dipatok berapa,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika melakukan aksinya seorang diri dan telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
“Sehari bisa sampai Rp300 ribu tapi kotor, soalnya kan dibagi lagi uangnya ke rekan saya tadi,” katanya.
Sebelumnya, seusai kejadian korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPOT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Firga Wenti (27) warga Lorong Indrawati, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang kejadian tersebut berawal ketika ia bersama mertua serta anaknya memakirkan kendaraan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami memakirkan mobi di TKP, kemudian kami ke pasar 16 untk berbelanja. Tidak sampai 10 menit kami kembali TKP untuk pergi usai berbelanja,” ujarnya kepada petugas piket, Senin (7/8/2023).
Ia menyampaikan jika saat hendak keluar dari parkiran, terlapor datang untuk meminta uang parkir.
“Saat itu mertua saya memberikan uang Rp5.000 kepada terlapor ini. Kemudian terlapor menolak dan memaksa meminta uang Rp15. 000 ribu,” kata dia.
Kemudian mertuanya menjelaskan kepada terlapor bahwa ia juga orang Palembang dan hanya parkir sebentar di TKP.
“Saya sangat kesal jadi saya rekam terlapor yang sedang marah mertua saya hingga viral di medsos,” jelasnya.
Karena ketakutan dan mertuanya mendapatkan kata-kata kasar hingga tidak senonoh, kemudian ia dengan terpaksa memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp15.000.
“Setelah itu kami pergi, atas kejadian itulah sayar membuat laporan polisi dengan harapan terlapor ini tertangkap. Karena sudah meresahkan, apalagi korbannya sudah banyak,” tegasnya.
Untuk laproannya sendiri sudah anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang terima dengan tidak Pidana Pemerasan.
Selanjutnya laporan korban akan anggota SPKT serahkan ke Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.*