****
beritasebelas.id, Palembang – Diduga tidak harmonis, Kepala Dinas PUPR Palembang, usulkan Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang BM.
“Kami lihat, kepala dinas PUPR dengan Kabid BM, kurang harmonis. Oleh karena itu, KPA bidang BM, diusulkan diambil alih Kabid Sapras, yang diketahui dekat dengan kepala dinas,” kata sumber terpecaya yang namanya tidak mau disebutkan, saat dibincangi belum lama ini.
Menurutnya, ketidakharmonisan ini sudah berlangsung cukup lama, hingga akhirnya kepala dinas mengeluarkan usulan untuk 1 bidang ada dua KPA dan sudah disetujui walikota.
“Namun, Surat Keputusan Walikota tentang KPA Bidang BM ada 2 KPA atau sikok bagi duo tersebut, dievaluasi, karena dianggap bertentangan dengan Permendagri 77/2020, alias mal administrasi,” katanya.
Tak sampai disana, kepala dinas pupr kembali mengusulkan surat untuk walikota agar KPA bidang BM diambil alih oleh Kabid Sapras.
“Belum tau apakah surat itu sudah di tandatangani walikota atau belum, masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya.
Berdasarkan aturan, usulan KPA dari dinas PUPR tersebut harus dikaji dahulu oleh BPKAD, setelahnya baru masuk ke walikota untuk di SK kan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Bastari Yusak, saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, tidak merespon, begitu juga saat dikirimkan pesan WhatsApp tidak di balas.
Begitu juga saat media ini mengkonfirmasi kepada kepala BPKAD, Agus Kelana melalui, sambungan telepon pribadinya tidak direspon.
Menyikapi hal itu, Sekda Palembang, Ratu Dewa membantah adanya disharmoni antara kepala dinas dengan Kabid tersebut.
“Yang saya dapat laporan tetap jalan, tidak ada disharmoni,” kata Dewa, Selasa (6/9/2022).
Terkait, usulan KPA oleh kepala dinas PUPR tersebut, Dewa menegaskan, harus sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk penunjukkan KPA, harus tetap mengacu pada aturan yang ada,bisa di konsultasikan dengan inpektorat atau BPKAD,” katanya.
Terpisah, kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan, penetapan PA dan KPA harus sesuai aturan.
“Penetapan PA-KPA harus sesuai peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.