****
beritasebelas.id, Palembang – Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Adapun Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Senin (19/2/2024).
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, antara lain untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batubara sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun terminal unloading angkutan batubara di Kramasan.
“KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan,” ujar Aida.
“Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya,” sambung Aida.
KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
“Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” tegas Aida.
Selama tahun 2023, KAI Divre III telah melakukan pensertipikatan aset sebanyak 1.421.074 M2, penertiban lahan tanah seluas 188.997 01 M2 dan penertiban bangunan 4.201,13 M2.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
“Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak,” beber Aida.
Aida menegaskan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” tutup Aida.