
—
TSK pencurian di rumah polisi saat diamankan di Mapolsek IT II Palembang
beritasebelas.com,Palembang – Awang Muliawan (56), warga Jalan Kebun Sayur Komplek Kenten Indah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan pencurian di Jalan Bambang Utoyo Komplek Polisi Pakri I Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (5/2) pukul 08.00 Wib lalu.
“Aku kenal dengan korban dan kata yang punya rumah sudah dianggap keluarga sendiri. Tahu kalau yang punya rumah tidak datang-datang, aku datang ke rumahnya dan membawa mobil pickup. Semua barang seperti kulkas, televisi, laptop, AC, mesin cuci dan lainnya aku bawa,” kata tersangka saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Rabu (20/5).
Usai membawa semua barang keluar dari rumah korban, barang-barang tersebut dibawa tersangka ke rumahnya untuk disimpan terlebih dahulu. Lalu, beberapa barang baru mulai dijualnya. Uang hasil menjual barang, tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sisa barang yang masih belum terjual, tetap di rumahnya.
“Yang aku jual kulkas, tedmod, mainan anak dan dapat yang Rp 2 juta. Uangnya habis dan aku kira selama dua tahun tidak ditangkap aku tidak dilaporkan. Tidak tahunya, ketika di rumah ditangkap,” katanya.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya ketika mengetahui keberadaan tersangka yang ada di rumah.
“Kejadiannya memang tahun 2018, baru terungkap siapa pencurinya tahun 2020 ini.”
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti barang yang diambil tersangka,” katanya.