Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Permanen Sumur Minyak Ilegal di Muba

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menutup secara permanen sumur minyak ilegal di Muba.

Kondisi sumur minyak ilegal yang meledak di Kabupaten Muba

Hal ini menyusul kembali terbakarnya
sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel,
Minggu (21/7/2024) kemarin.

Informasi didapat, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” tegas Rachmad, Senin (22/7/2024).

“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan imbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambah Rachmad.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono menambahkan, semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.

“Banyak masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan imbauan keselamatan dari petugas,” kata Listiyono.

Sejatinya kata Listiyono, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.

“Namun, pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan imbauan, melarang masyarakat agar tidak mengambil minyak di sana karena membahayakan keselamatan,” terang Listiyono.

“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” tambah Listiyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktifitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar diakhir bulan Juni lalu dan mengakibatkan jatuhnya korban 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.

Tak hanya itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan masyarakat di daerah tersebut.

print
Sebelumnya

Pembinaan Atlet Usia Dini Eiger Climbing’24 Gelar Event Series 2

Pemberlakuan Contra Flow di Jalan Protokol Tak Efektif

Berikut