****
beritasebelas.id, Baturaja – Ketika pemerintah lagi gencar-gencarnya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan menerapkan PPKM baik level 4 hingga level 2. Ternyata tidak selalu ditaati oleh pelaku usaha malam. Seperti di Kabupaten OKU, ada saja tempat hiburan malam buka hingga pagi hari. Bahkan mengganggu aktifitas ibadah subuh masyarakat muslim.
Seperti apa itu PPKM level tiga?. PPKM level 3 hampir sama dengan PPKM level yang lebih tinggi yakni level 4. Di mana seluruh aktifitas warga sekala mikro dibatasi. Swalayan, cafe dan tempat hiburan hanya boleh buka hingga pukul 17.00 Wib dan jika tetap buka, maka pemilik cafe dan warung tidak boleh menerima pelanggan makan ditempat, alias sistem delivery atau antar jemput.
Beberapa waktu lalu, Plh Bupati OKU dan Kepala Dinas Pariwisata OKU menegaskan bahwa tempat hiburan seperti tempat karaoke dan pariwisata harus tutup saat aturan PPKM diberlakukan. Namun ada saja tempat-tempat karaoke yang melanggar penerapan PPKM level 3 OKU.
Bukan hanya melanggar, bahkan terkesan tidak menggubris aturan yang dibuat, seperti membuka tempat karaoke hingga pagi hari, dan bahkan mengganggu ibadah subuh jemaah sekitar. Seperti dikatakan Hj Dewi, seorang warga setempat yang mengeluhkan masih beroperasinya hiburan malam yang berdomisili di dekat lampu merah Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
”Tolonglah saling menghormati, karena tempat karaoke ini dekat dengan masjid, “keluhnya.
Kata Hj Dewi, Keluhan ini sudah disampaikan ke Ketua RT setempat, yang kemudian berbondong-bondong bersama warga mendatangi tempat hiburan malam tersebut dan memberikan ultimatum agar saling menghormati apalagi saat orang sedang beribadah.
“Warga sudah lapor ke RT, malah RT dan warga berbondong-bondong mengingatkan ke karaoke, agar menghormati waktu ibadah subuh. Namun management terkesan cuek,” ucapnya.
Senada dengan Hj Dewi, Nata, warga lainnya juga membenarkan adanya aktivitas karaoke yang beroperasi hingga subuh. Bahkan Nata mengatakan tidak ada tempat lain untuk warga mengadu, instansi terkait pun seolah tutup mata dengan aktifitas hiburan malam tersebut. Bahkan terkesan tidak berani untuk mengambil tindakan.
“Ke mana lagi tempat ngadu. Dinas-dinas terkait seolah tutup mata. Ku lihat ada razia, tapi gak ada sanksi tegas. Belum lagi kalau ada keributan di lokasi, pasti warga sekitar terganggu dengan suara keributan tersebut ” ungkapnya dengan nada kesal.
Untuk diketahui, Kabupaten OKU saat ini masuk dalam kategori ZONA MERAH dan wajib menerapkan PPKM level 3.